Kamis, 12 Maret 2009

JUAL KAYU GALAM


Bagi Anda Yang Memerlukan kayu galam dengan berbagai ukuran silahkan anda hubungi
( 0511-7181132 )

Selasa, 17 Februari 2009

KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )


KUHP ( KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA )

by : PRIYO SAMBODO

ATURAN UMUM * Dari bab 1 s/d 9

1. Pasal 01 - 09 : batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
2. Pasal 10 - 43 : pidana
3. Pasal 44 - 52 : hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana
4. Pasal 53 - 54 : percobaan
5. Pasal 55 - 62 : penyertaan dalam tindak pidana
6. Pasal 63 - 71 : perbarengan tindak pidana
7. Pasal 72 - 75 : mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam kejahatan-kejahatan
yang hanya dituntut atas pengaduan
8. Pasal 76 - 85 : hapusnya kewenangan menurut pidana dan menjalankan pidana
9. Pasal 86 - 103 : arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang


KEJAHATAN * Dari bab 1 s/d 31

1. Pasal 104 - 129 : kejahatan terhadap keamanan negara
2. Pasal 130 - 139 : kejahatan-kejahatan terhadap martabat presiden & wakilnya
3. Pasal 140 - 145 : kejahatan-kejahatan terhadap Negara sahabat & kepala negaranya
4. Pasal 146 - 153 : kejahatn terhadap melakukan kewajiban & hak kenegaraan
5. Pasal 154 - 181 : kejahatan terhadap ketertiban umum
6. Pasal 182 - 186 : perkelahian tanding
7. Pasal 187 - 206 : kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang/barang
8. Pasal 207 - 241 : kejahatan terhadap penguasa umum
9. Pasal 242 - 243 : sumpah palsu & keterangan palsu
10. Pasal 244 - 252 : pemalsuan mata uang & uang kertas
11. Pasal 253 - 262 : pemalsuan materai & merek
12. Pasal 263 - 276 : pemalsuan surat
13. Pasal 277 - 280 : kejahatan terhadap asal usul perkawinan
14. Pasal 281 - 303 : kejahatan terhadap kesusilaan
15. Pasal 304 - 309 : meninggalkan orang yang perlu ditolong
16. Pasal 310 - 321 : penghinaan menyebabkan mati / luka-luka karena kealpaan
17. Pasal 322 - 323 : membuka rahasia
18. Pasal 324 - 337 : kejahatan terhadap kemerdekaan orang
19. Pasal 338 - 350 : kejahatan terhadap nyawa
20. Pasal 351 - 358 : penganiyaan
21. Pasal 359 - 361 : menyebabkan mati luka karena kealpaan
22. Pasal 362 - 367 : pencurian
23. Pasal 368 - 371 : pemerasan & pegancaman
24. Pasal 372 - 377 : penggelapan
25. Pasal 378 - 395 : perbuatan curang
26. Pasal 396 - 405 : perbuatan merugikan pemihutang/orang yang mempunyai hak
27. Pasal 406 - 412 : menghancurkan merusak barang
28. Pasal 413 - 437 : kejahatan jabatan
29. Pasal 438 - 479 : kejahatan pelayaran
29. Pasal 479 A : kejahatan penerbangan &kejahatan terhadap sarana/prasarana.pen
30. Pasal 480 - 485 : penadah penerbitan & percetakkan
31. Pasal 468 - 488 : aturan tentang pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan
berbagai-bagai bab


PELANGGARAN * Dari bab 1 s/d 9
1. Pasal 489 – 502 : tentang pelanggaran keamanan umum bagi orang/barang & kesehatan
2. Pasal 503 - 520 : pelanggaran ketertiban umum
3. Pasal 521 - 528 : pelanggaran terhadap penguasa umum
4. Pasal 529 - 530 : pelanggaran mengenai asal-usul & perkawinan
5. Pasal 531 : pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
6. Pasal 532 - 547 : pelanggaran kesusilaan
7. Pasal 548 - 551 : pelanggaran mengenai tanah,tanaman dan pekarangan
8. Pasal 552 - 559 : pelanggaran jabatan
9. Pasal 560 - 569 : pelanggaran pelayaran

































Selasa, 03 Februari 2009

KONFIGURASI MODEM HANDPHONE


Langkah pertama install lach pc suite yang sesuai dengan jenis/tipe hp anda dan setelah selesai bukalah aplikasi tersebut disana ada petunjuk untuk kita melakukan browser serta langkah kedua ada beberapa permintaan dari aplikasi tersebut dan isilah seperti ini :

connection name : M3-GPRS
access point name : www.indosat-m3.net

username : gprs
password : im3


disini saya menggunakan hp tipe n-gage dan nokia 6630 !
apabila anda kurang jelas silahkan kirimkan pesan email anda di
( priyo_rangers@yahoo.co.id )

SELAMAT MENCOBA

Jumat, 30 Januari 2009

MENCOBA MELANGKAH !!!




Sekarang sich kegiatan aku cuma kuliah di UNLAM jur.hukum...
yach tidak keren2 amat sich tapi bisa membahayakan !
kalo kamu salah sedikit saja dengan hukum akibat nya bisa fatal...kamu bisa masuk penjara / denda...
makanya jangan main2 dengan hukum, kalo mau mempelajari tentang hukum sich boleh2 saja,
asal kamu jangan sampai melanggar hukum


( HUKUM ITU INDAH )

terima kasih atas kunjungannya !!! jangan JARA....

Kamis, 20 November 2008

CURRICULUM VITAE


MY IDENTITY

Nama lengkapku adalah Priyo Sambodo, dan nickname ku atau nama panggilanku adalah iyo, tempat dan tanggal lahirku ( Marabahan, 5 Nopember 1990 ) tepatnya sekarang usiaku sudah 18 tahun, aku anak pertama dari empat bersaudara, aku ini asli orang Marabahan Lho..... tepatnya di Kab. Barito Kuala dan lebih jelasnya lagi di Prov.Kalimantan Selatan ( Gampa City ).kalau hobiku sih olahraga ( lari2,tenismeja,badminton ) dsb. aku pernah bersekolah di SDN Tabunganen selama 1/2 tahun terus pindah ke SDN Ulu Benteng 2 tepatnya di marabahan selama 3 tahun terus aku pindah lagi ke SDN Sei Gampa Asahi sampai lulus SD...trus aku ngelanjutin ke SMPN 1 Rantau Badauh sampai lulus & SMAN 1 Rantau Badauh....