Selasa, 17 Februari 2009

KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )


KUHP ( KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA )

by : PRIYO SAMBODO

ATURAN UMUM * Dari bab 1 s/d 9

1. Pasal 01 - 09 : batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan
2. Pasal 10 - 43 : pidana
3. Pasal 44 - 52 : hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana
4. Pasal 53 - 54 : percobaan
5. Pasal 55 - 62 : penyertaan dalam tindak pidana
6. Pasal 63 - 71 : perbarengan tindak pidana
7. Pasal 72 - 75 : mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam kejahatan-kejahatan
yang hanya dituntut atas pengaduan
8. Pasal 76 - 85 : hapusnya kewenangan menurut pidana dan menjalankan pidana
9. Pasal 86 - 103 : arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang-undang


KEJAHATAN * Dari bab 1 s/d 31

1. Pasal 104 - 129 : kejahatan terhadap keamanan negara
2. Pasal 130 - 139 : kejahatan-kejahatan terhadap martabat presiden & wakilnya
3. Pasal 140 - 145 : kejahatan-kejahatan terhadap Negara sahabat & kepala negaranya
4. Pasal 146 - 153 : kejahatn terhadap melakukan kewajiban & hak kenegaraan
5. Pasal 154 - 181 : kejahatan terhadap ketertiban umum
6. Pasal 182 - 186 : perkelahian tanding
7. Pasal 187 - 206 : kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang/barang
8. Pasal 207 - 241 : kejahatan terhadap penguasa umum
9. Pasal 242 - 243 : sumpah palsu & keterangan palsu
10. Pasal 244 - 252 : pemalsuan mata uang & uang kertas
11. Pasal 253 - 262 : pemalsuan materai & merek
12. Pasal 263 - 276 : pemalsuan surat
13. Pasal 277 - 280 : kejahatan terhadap asal usul perkawinan
14. Pasal 281 - 303 : kejahatan terhadap kesusilaan
15. Pasal 304 - 309 : meninggalkan orang yang perlu ditolong
16. Pasal 310 - 321 : penghinaan menyebabkan mati / luka-luka karena kealpaan
17. Pasal 322 - 323 : membuka rahasia
18. Pasal 324 - 337 : kejahatan terhadap kemerdekaan orang
19. Pasal 338 - 350 : kejahatan terhadap nyawa
20. Pasal 351 - 358 : penganiyaan
21. Pasal 359 - 361 : menyebabkan mati luka karena kealpaan
22. Pasal 362 - 367 : pencurian
23. Pasal 368 - 371 : pemerasan & pegancaman
24. Pasal 372 - 377 : penggelapan
25. Pasal 378 - 395 : perbuatan curang
26. Pasal 396 - 405 : perbuatan merugikan pemihutang/orang yang mempunyai hak
27. Pasal 406 - 412 : menghancurkan merusak barang
28. Pasal 413 - 437 : kejahatan jabatan
29. Pasal 438 - 479 : kejahatan pelayaran
29. Pasal 479 A : kejahatan penerbangan &kejahatan terhadap sarana/prasarana.pen
30. Pasal 480 - 485 : penadah penerbitan & percetakkan
31. Pasal 468 - 488 : aturan tentang pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan
berbagai-bagai bab


PELANGGARAN * Dari bab 1 s/d 9
1. Pasal 489 – 502 : tentang pelanggaran keamanan umum bagi orang/barang & kesehatan
2. Pasal 503 - 520 : pelanggaran ketertiban umum
3. Pasal 521 - 528 : pelanggaran terhadap penguasa umum
4. Pasal 529 - 530 : pelanggaran mengenai asal-usul & perkawinan
5. Pasal 531 : pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
6. Pasal 532 - 547 : pelanggaran kesusilaan
7. Pasal 548 - 551 : pelanggaran mengenai tanah,tanaman dan pekarangan
8. Pasal 552 - 559 : pelanggaran jabatan
9. Pasal 560 - 569 : pelanggaran pelayaran

































Selasa, 03 Februari 2009

KONFIGURASI MODEM HANDPHONE


Langkah pertama install lach pc suite yang sesuai dengan jenis/tipe hp anda dan setelah selesai bukalah aplikasi tersebut disana ada petunjuk untuk kita melakukan browser serta langkah kedua ada beberapa permintaan dari aplikasi tersebut dan isilah seperti ini :

connection name : M3-GPRS
access point name : www.indosat-m3.net

username : gprs
password : im3


disini saya menggunakan hp tipe n-gage dan nokia 6630 !
apabila anda kurang jelas silahkan kirimkan pesan email anda di
( priyo_rangers@yahoo.co.id )

SELAMAT MENCOBA